Info Resmi Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 oleh BKN
Pengumuman penerimaan PPPK dan CPNS akan segera di umumkan pada minggu ke tiga bulan Agustus sampai dengan minggu ke dua bulan September 2024 sesuai dengan informasi yang disampaikan di akun instagram BKN RI, dan tahun ini merupakan tahun penerimaan ASN terbanyak dari tahun-tahun sebelumnya selama pemerintahan Presiden Jokowi bahkan terbanyak sepanjang sejarah.
Berikut Mekanisme jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024 pasca penetapan formasi :
- Pengumuman pendaftaran dan seleksi administrasi : minggu ke tiga bulan Agustus sampai minggu kedua bulan September 2024
- SKD CPNS : minggu ke dua Oktober sampai minggu ke dua November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS : Minggu ke dua November 2024
- SKB CPNS CAT dan NonCAT : Minggu ke tiga November sampai minggu ke tiga Desember 2024
- Pengumuman Kelulusan akhir : Minggu Kedua sampai minggu ke tiga Januari 2025
- Usul penetapan NI CPNS : Minggu ke tiga Februari sampai minggu ke tiga Maret 2024
Total 1.289.824 formasi CASN dibuka tahun ini untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap. Jumlah formasi 2024 terbagi menjadi 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah.
Untuk pemenuhan SDM di IKN, sebanyak 71.643 formasi CASN akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN). Kebutuhan ini terdiri dari 14.114 formasi CPNS dan 57.529 formasi PPPK.
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN):
1. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
12.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
15. Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
16. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
17. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
18. Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
- Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Demikian semoga bermanfaat..
No comments for "Info Resmi Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 oleh BKN "
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan pembahasan..