CPNS-CPPK-R2,R3 dan HONORER Melarat dari Kesepakatan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB

Yang menjadi persoalan adalah jadwal untuk pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 tepat pada bulan Maret untuk PPPK dan bulan April untuk CPNS tahun 2025 


Namun saat ini Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PAN-RB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.

Belum diketahui pasti apa alasan dibalik hasil keputusan yang dikeluarkan oleh DPR dan pemerintah dalam pengangkatan CPNS dan CPPPK yang ditunda terlalu jauh kedepan

Berikut isi surat keputusan hasil rapat komisi II DPR RI bersama dengan Kemenpan RB ada 5 point : 


1. Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untukmendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita,Komisi Il meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi,jabatan,dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dantalenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkankualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.


2. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNSdan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturanperundang-undangan yang berlaku.


3. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan KementerianDalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerahperiode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutanlain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.


4. Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024,Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikanpengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPKdibulan Maret tahun 2026.


5. Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah,sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidakada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerahsebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negaradan peraturan pelaksanaannya.

No comments for "CPNS-CPPK-R2,R3 dan HONORER Melarat dari Kesepakatan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB "